Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, divonis 5 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan 2 tahun bui yang dilayangkan jaksa. Dewi pun tak henti-hentinya mengucapkan syukur seraya mengatakan hakim masih punya nurani.