Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengatakan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama ditolak tiga hakim majelis. Nantinya, MA akan menyampaikan secara resmi putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengatakan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama ditolak tiga hakim majelis. Nantinya, MA akan menyampaikan secara resmi putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.