Anang Sugiana Terdakwa Kelima Kasus Korupsi E-KTP

20DETIK

   |   
33 Views | Rabu, 28 Mar 2018 12:59 WIB

Anang Sugiana ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi e-KTP setelah Setya Novanto. Anang merupakan Dirut PT Quadra Solution. Ia memberikan uang ke Setya Novanto dan Sugiharto untuk memuluskan perusahaannya dalam konsorsium e-KTP.

Okky Budi Permana - 20DETIK