Anang Sugiana ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi e-KTP setelah Setya Novanto. Anang merupakan Dirut PT Quadra Solution. Ia memberikan uang ke Setya Novanto dan Sugiharto untuk memuluskan perusahaannya dalam konsorsium e-KTP.
Anang Sugiana ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi e-KTP setelah Setya Novanto. Anang merupakan Dirut PT Quadra Solution. Ia memberikan uang ke Setya Novanto dan Sugiharto untuk memuluskan perusahaannya dalam konsorsium e-KTP.