Jaksa Agung M Prasetyo mengaku ‘gereget’ karena susah mengeksekusi mati gembong narkoba. Akibat Mahmakah Konstitusi (MK) menganulir batas waktu pengajuan grasi selama satu tahun usai putusan tetap.
Jaksa Agung M Prasetyo mengaku ‘gereget’ karena susah mengeksekusi mati gembong narkoba. Akibat Mahmakah Konstitusi (MK) menganulir batas waktu pengajuan grasi selama satu tahun usai putusan tetap.