Kementerian Agama RI (Kemenag) menetapkan harga referensi untuk para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Kemenag mematok biaya perjalanan umrah minimal sebesar Rp 20 juta. Bila ada PPIU yang melanggar, izin travel umrahnya dicabut!
Kementerian Agama RI (Kemenag) menetapkan harga referensi untuk para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Kemenag mematok biaya perjalanan umrah minimal sebesar Rp 20 juta. Bila ada PPIU yang melanggar, izin travel umrahnya dicabut!