Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Tonny terbukti menerima duit suap Rp 2,3 miliar terkait sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan.