Terdakwa Fredrich Yunadi menyebut bahwa penyitaan CCTV RS Medika Permata Hijau dilakukan secara tidak sah. Hal ini disebabkan surat perintah yang dibawa KPK salah sasaran. Diketahui, Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto terkait kasus e-KTP.