Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono terbukti menerima uang suap Rp 2,3 miliar terkait sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan. Tonny pun divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.