Direktur Utama PT Menara Agung Pustaka, Donny Witono, terbukti memberi uang suap Rp 3,6 miliar ke Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif, terkait proyek pembangunan RSUD H Damanhuri Barabai. Donny pun divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.