Revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya disahkan oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya disahkan oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.