Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau agar Kantor Urusan Agama (KUA) tidak mengizinkan pernikahan untuk anak di bawah umur. KPAI menilai menikah bukan perkara mudah, karena harus memperhatikan beberapa aspek.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau agar Kantor Urusan Agama (KUA) tidak mengizinkan pernikahan untuk anak di bawah umur. KPAI menilai menikah bukan perkara mudah, karena harus memperhatikan beberapa aspek.