Jaksa Penuntut Umum meminta majelis halim menolak semua nota pembelaan Aman Abdurrahman terdakwa sejumlah kasus terror di Indonesia. Jaksa tetap pada tuntutan awalnya yaitu menghukum terdakwa dengan hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum meminta majelis halim menolak semua nota pembelaan Aman Abdurrahman terdakwa sejumlah kasus terror di Indonesia. Jaksa tetap pada tuntutan awalnya yaitu menghukum terdakwa dengan hukuman mati.