Kejari Jakarta Pusat dan Jasa Marga mengembalikan uang negara sebesar Rp 68 miliar. Uang itu berasal dari konsesi pengelolaan Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau tol lingkar luar jakarta seksi Pondok Pinang - Jagorawi.
Kejari Jakarta Pusat dan Jasa Marga mengembalikan uang negara sebesar Rp 68 miliar. Uang itu berasal dari konsesi pengelolaan Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau tol lingkar luar jakarta seksi Pondok Pinang - Jagorawi.