Ingat! Pelaku Penerbangan Balon Terancam 2 Tahun Penjara

20DETIK

   |   
6 Views | Minggu, 17 Jun 2018 18:18 WIB

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon yang tak sesuai aturan. Hal tersebut berbahaya bagi penerbangan dan dapat terancam kurangan penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

Rahmatia Miralena - 20DETIK