Warga Kampung Akuarium digusur paksa 2 tahun lalu oeleh Pemprov DKI Jakarta karena menempati tanah negara. Hal ini membuat warga setempat melayangkan gugatan terkait penggusuran paksa dan pencabutan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun gugatan tersebut ini telah dicabut.