Alasan MK Tidak Terima Permohonan Gugatan JK Jadi Cawapres Lagi

20DETIK

   |   
46 Views | Kamis, 28 Jun 2018 19:29 WIB
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden. Pasalnya yang bisa menggugat hanya presiden dan wapres atau partai politik pengusung. Pemohon gugatan dinilai tak punya hak atau legal standing.
Edward F Kusuma - 20DETIK