Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal kontroversial UU MD3. Kewenangan DPR memanggil paksa hingga izin MKD dalam UU No 2/2018 tentang MD3 dianulir.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal kontroversial UU MD3. Kewenangan DPR memanggil paksa hingga izin MKD dalam UU No 2/2018 tentang MD3 dianulir.