Kejaksaan Agung RI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait tindak pidana terorisme. MoU ini diprakarsai sebagai upaya menanggulangi tindak terorisme dan pencegahan penyebaran paham radikal yang marak di Indonesia akhir-akhir ini.