Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan staffnya Khairudin divonis bersalah atas tindak pidana korupsi. Keduanya terbukti menerima uang suap terkait perizinan di Pemkab Kukar. Rita divonis bui 10 tahun, sementara Khairudin divonis 8 tahun.