Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerima pendaftaran bakal calon legislatif untuk pemilu serentak 2019. Hari terakhir pendaftaran jatuh pada hari ini dan tidak ada perpanjangan waktu.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerima pendaftaran bakal calon legislatif untuk pemilu serentak 2019. Hari terakhir pendaftaran jatuh pada hari ini dan tidak ada perpanjangan waktu.