Mantan Presiden Korsel Divonis Lagi, Hukumannya Jadi 32 Tahun

20DETIK

   |   
192 Views | Sabtu, 21 Jul 2018 10:34 WIB

Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye kembali divonis atas dakwaan menerima dana ilegal dari badan intelijen Korsel. Park divonis 8 tahun penjara, setelah sebelumnya divonis 24 tahun di kasus korupsi lain.

Muhammad Abdurrosyid - 20DETIK