Jaksa Tuntut JAD Dibekukan!

20DETIK

   |   
47 Views | Kamis, 26 Jul 2018 13:26 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dibekukan dan menuntut mereka untuk membayar denda sebesar Rp 5.000.000.
Iswahyudi - 20DETIK
Tags: