Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan ada 199 eks narapidana kasus pidana korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Menanggapi hal itu, Komisi II DPR RI menyerahkan semua aturan ke KPU.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan ada 199 eks narapidana kasus pidana korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Menanggapi hal itu, Komisi II DPR RI menyerahkan semua aturan ke KPU.