JAD Resmi Dibekukan!

20DETIK

   |   
10 Views | Selasa, 31 Jul 2018 11:28 WIB

 Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membekukan organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang terlarang yang mewadahi aksi terorisme

Gusti Ramadhan Alhaki - 20DETIK