Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membekukan organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang terlarang yang mewadahi aksi terorisme
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membekukan organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang terlarang yang mewadahi aksi terorisme