Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Pemilu Partai Gerindra. Keputusan Sandiaga mundur karena adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang kepala daerah, termasuk wakil gubernur, menjadi ketua tim kampanye.