Menkum Ham Yasonna Laoly meminta mereka yang kesandung tindak pidana ringan (tipiring) tak perlu dimasukkan ke penjara. Hakim dan aparat terkait dapat memberlakukan restorative justice alias jenis hukuman lain yang lebih produktif.
Menkum Ham Yasonna Laoly meminta mereka yang kesandung tindak pidana ringan (tipiring) tak perlu dimasukkan ke penjara. Hakim dan aparat terkait dapat memberlakukan restorative justice alias jenis hukuman lain yang lebih produktif.