Terdakwa kasus penembakan dr Letty Sultri, dr Ryan Helmi, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kuasa hukum bersyukur bahwa dr Helmi tidak dihukum mati dan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Terdakwa kasus penembakan dr Letty Sultri, dr Ryan Helmi, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kuasa hukum bersyukur bahwa dr Helmi tidak dihukum mati dan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.