Kursi Wagub DKI Kosong, Bagaimana Mekanisme Penggantiannya?

20DETIK

   |   
9 Views | Senin, 13 Agu 2018 09:19 WIB

Sandiaga Uno mengundurkan diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta lantaran maju ke Pilpres 2019. Kini jabatan wagub kosong dan partai pengusungnya berhak untuk mengajukan dua nama sebagai pengganti Sandiaga Uno. Nantinya, dua nama tersebut akan diputuskan melalui rapat paripurna DPRD DKI. 

Okky Budi Permana - 20DETIK