Zumi Zola Didakwa Terima Suap Rp 44 M dan Alphard

20DETIK

   |   
683 Views | Kamis, 23 Agu 2018 15:46 WIB
Gubernur non aktif Jambi, Zumi Zola hadapi sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Zumi Zola dijatuhi dakwaan menerima gratifikasi uang sejumlah Rp 44 miliar dan mobil mewah Toyota Alphard. 
Wangi Sinintya - 20DETIK