Larang Eks Koruptor Nyaleg, Bentuk KPU Tegakkan Semangat Pemilu

20DETIK

   |   
40 Views | Jumat, 24 Agu 2018 14:10 WIB

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menjadi saksi ahli dari KPU DKI Jakarta dalam sidang ajudikasi terkait aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg. Dalam kesaksiannya, Titi menuturkan larangan eks koruptor untuk nyaleg memang tak ada di dalam undang-undang, tetapi hal tersebut merupakan terjemahan operatif KPU dalam UU Nomor 7 Tahun 2018, yaitu membuat peraturan penyelenggaraan pemilu yang adil dan berintegritas.

Ferdian Zikran - 20DETIK