Gugatan Warga Eks Dolly ke Pemkot Kandas di Pengadilan

20DETIK

   |   
203 Views | Senin, 03 Sep 2018 15:45 WIB
Gugatan warga Jarak-Dolly ke Pemkot Surabaya tak diproses Pengadilan Negeri (PN). Hakim menilai gugatan tak memenuhi syarat. Seharusnya masuk Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), bukan PN.
Deny Prastyo Utomo - 20DETIK