Mahkamah Agung RI telah mengabulkan permohonan gugatan peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Artinya, kini eks koruptor diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Calon wakil presiden Sandiaga Uno mengatakan keputusan tersebut biar masyarakat yang menilai.