Caleg Mantan Napi Harus Ditandai di Surat Suara

20DETIK

   |   
6 Views | Minggu, 16 Sep 2018 17:00 WIB

Mahkamah Agung (MA) menyatakan mantan koruptor bisa maju sebagai caleg. Namun, Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mendorong agar para caleg mantan narapidana harus ditandai dalam surat suara. Sehingga rakyat bisa terhindar dari calon legislatif bermasalah.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK