Mahkamah Agung (MA) menyatakan mantan koruptor bisa maju sebagai caleg. Namun, Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mendorong agar para caleg mantan narapidana harus ditandai dalam surat suara. Sehingga rakyat bisa terhindar dari calon legislatif bermasalah.











































