Dua Gugatan soal Eks Napi Koruptor Nyaleg Dikabulkan MA

20DETIK

   |   
42 Views | Senin, 17 Sep 2018 20:09 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan dua orang eks koruptor yang boleh maju sebagai calon legeslatif. MA menyebutkan, pasal yang mengatur larangan eks mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai caleg bertentangan dengan UU Pemilu.
Khartika Nur Atikah - 20DETIK