Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandiaga sebagai pasangan capres-cawapres yang akan berkompetisi di Pilpres 2019. Penetapan ini ditetapkan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen serta hasil tes kesehatan yang telah memenuhi syarat.