Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Samsul Anwar alias Awang bin Slamet Siswanto, bandar sabu cair di Diskotek MG Club International. Hakim meyakini Awang terbukti mengedarkan sabu cair seberat 1,3 ton.