Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta serta subsider 3 kurungan bulan. Syafruddin terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).