Menteri LHK Siti Nurbaya mengakui bila penyelundupan satwa liar yang dilindungi tergolong kejahatan terbesar nomor tiga di Indonesia setelah narkoba dan human trafficking. Wajar jika hal itu dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab untuk menjual satwa di pasar gelap internasional.
Sepasang anak buaya berukuran kecil saja bisa laku 8 ribu euro di Eropa. Sementara anak orang utan bisa mencapai puluhan ribu dolar AS.