KPK Usul Pelapor Korupsi Dihadiahi 1% dari Kerugian Negara

20DETIK

   |   
633 Views | Rabu, 10 Okt 2018 13:40 WIB

Pelapor kasus korupsi akan diberikan hadiah hingga Rp 200 juta. Tapi, Ketua KPK Agus Rahardjo mengusulkan hadiah sebesar 1% dari jumlah kerugian negara yang diakibatkan.

Ashri Fathan - 20DETIK