Pemprov DKI mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang akan mengakomodasi becak di Jakarta. Gubernur Anies Baswedan menyebut mereka boleh beroperasi di Jakarta, tapi bukan di jalan utama.
Pemprov DKI mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang akan mengakomodasi becak di Jakarta. Gubernur Anies Baswedan menyebut mereka boleh beroperasi di Jakarta, tapi bukan di jalan utama.