Becak akan Beroperasi di Ibu Kota, Tapi Bukan di Jalur Utama!

20DETIK

   |   
44 Views | Kamis, 11 Okt 2018 13:52 WIB

Pemprov DKI mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang akan mengakomodasi becak di Jakarta. Gubernur Anies Baswedan menyebut mereka boleh beroperasi di Jakarta, tapi bukan di jalan utama.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK