Iya Sih Dapat Rp 200 Juta, Tapi Nasib Pelapor Korupsi Gimana?

20DETIK

   |   
16 Views | Kamis, 11 Okt 2018 14:45 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 42 Tahun 2018, yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta. Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mempermasalahkan faktor keselamatan pelapor.

Ashri Fathan - 20DETIK