Pemprov DKI telah memberikan surat peringatan ketiga terhadap 135 bangunan reklame yang melanggar aturan. Sebanyak 60 di antaranya disegel karena telah memenuhi unsur penindakan.
Pemprov DKI telah memberikan surat peringatan ketiga terhadap 135 bangunan reklame yang melanggar aturan. Sebanyak 60 di antaranya disegel karena telah memenuhi unsur penindakan.