Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan, Zaenudin Hasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Zaenudin diduga telah menerima fee proyek senilai Rp. 57 miliar selama tahun 2016 hingga 2018 dan telah dialihkan menjadi berbagai macam aset.