Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril

20DETIK

   |   
378 Views | Minggu, 18 Nov 2018 11:28 WIB
Pemuda dan mahasiswa di Makassar menggelar aksi solidaritas untuk terpidana kasus perekaman percakapan mesum, Baiq Nuril. Mereka menganggap ini suatu bentuk kriminalisasi dan menuntut  Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskannya.
 
Baiq Nuril terdakwa kasus pelanggaran pasal dalam UU ITE karena perekaman perbincangan mesum mantan Kepsek M di SMAN 7 Mataram. Nuril divonis bersalah dengan sanksi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara. 
Reinhard Soplantila - 20DETIK
Tags: