Pemuda dan mahasiswa di Makassar menggelar aksi solidaritas untuk terpidana kasus perekaman percakapan mesum, Baiq Nuril. Mereka menganggap ini suatu bentuk kriminalisasi dan menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskannya.
Baiq Nuril terdakwa kasus pelanggaran pasal dalam UU ITE karena perekaman perbincangan mesum mantan Kepsek M di SMAN 7 Mataram. Nuril divonis bersalah dengan sanksi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara.