Saat ini tercatat ada 4 juta kendaraan bermotor yang belum melakukan registrasi ulang dengan potensi pajak senilai Rp 1,5 triliun. Untuk itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mengadakan program penghapusan sanksi pajak administratif untuk mengejar target pajak tahun 2018.