Polda Jawa Timur membekuk seorang pekerja seks komersial (PSK) sesama jenis karena kasus pemerasan. Tersangka diduga melakukan pemerasan pada pengguna jasanya dengan mengancam menyebarkan video intim keduanya.
Salah satu korban melaporkan pemerasan tersebut. Awalnya korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 750 juta agar video itu tidak tersebar. Namun setelah dinegosiasi, akhirnya korban hanya diminta menyetorkan Rp 500 juta.