Eks Anggota DPR Fayakhun Divonis 8 Tahun Penjara

20DETIK

   |   
6 Views | Rabu, 21 Nov 2018 19:37 WIB

Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Fayakhun terbukti bersalah menerima uang suap USD 911.480 dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah dalam kasus Bakamla (Badan Keamanan Laut).

Gusti Ramadhan Alhaki - 20DETIK