Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2018. Permen ini berisi tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap oleh konsumen PT PLN.
Masyarakat yang berminat pun bisa memasang PLTS atap ini, tentu tidak bisa sembarangan langsung memasang. Begini aturan pemasangannya.