Komite Nasional Keselamatan Transportasi telah menyampaikan laporan awal seusai 30 hari kecelakaan Lion Air PK-LQP pada 29 Oktober 2018. Dengan mengatakan pesawat nahas tersebut sudah tak laik terbang ketika penerbangan dari Denpasar ke Jakarta.
Pernyataan di atas diklarifikasi KNKT pada Kamis, 29 November 2018. Disebutkan bahwa pesawat Lion Air layak terbang. Penjelasan lebih utuh bisa disaksikan di sini.