Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan bahwa pesawat PK-LQP sudah tidak laik terbang sebelum jatuh. Lion Air memprotes pertanyaan tersebut. Mereka pun akan meminta klarifikasi melalui surat secara formal. Jika surat tersebut tidak direspons KNKT, Lion Air akan tempuh jalur hukum.